Ratu Atut Chosiyah Gubernur Tercantik Indonesia

Ratu Atut Chosiyah Gubernur Tercantik Indonesia
Cah Pamulang: Ratu Atut Chosiyah Paling Cantik se Banten 2011

Dukungan Penuh Partai Demokrat & Presiden SBY pada Ratu Atut

Dukungan Penuh Partai Demokrat & Presiden SBY pada Ratu Atut
Dukungan Penuh Partai Demokrat & Presiden SBY pada Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah dan Keluarga Besarnya di Banten 2011

Ratu Atut Chosiyah dan Keluarga Besarnya di Banten 2011
Ratu Atut Chosiyah dan Keluarga Besarnya di Banten 2011

Supported by Airin Rachmi Diany (Walikota Tangsel 2011)

Kader Golkar Nurul Arifin dukung Ratu Atut

Kader Golkar Nurul Arifin dukung Ratu Atut
Kader Golkar Nurul Arifin dukung Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah Jealousy (by Ferry Ariefuzzaman HMI)

Ratu Atut Chosiyah Jealousy (by Ferry Ariefuzzaman HMI)
Ratu Atut Chosiyah Jealousy (by Ferry Ariefuzzaman HMI)

Jumat, 18 Desember 2009

Pidana Seumur Hidup Untuk Ahmad Dimyati Natakusumah dari PPP



By Republika NewsroomRabu, 02 Desember 2009 pukul 20:08:00

SUMBER: GOEROENDESO.WORDPRESS.COM
DIMYATI NATAKUSUMAH


SERANG--Mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah, terdakwa dalam kasus dugaan suap pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang senilai Rp200 miliar, terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup."Hukuman maksimalnya seumur hidup, minimalnya satu tahun," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Mukri di Serang,Rabu.

Dimyati yang sekarang menjadi anggota Komisi III DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, akan dijerat dengan 3 pasal berlapis, yakni pasal 2, 3, dan 13, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Mukri, Kamis(3/12), Dimyati mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, bahkan surat panggilan sidang pun sudah dilayangkan ke Dimyati sejak Kamis (26/11) lalu.

Kejati sendiri untuk menghadapi persidangan itu akan mengerahkan sebanyak enam Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima dari Kejati Banten dan satu dari Kejari Pandeglang. "Kami sudah siapkan enam JPU, lima dari kejati, satu dari Kejari Pandeglang, dalam hal ini Kasi Pidsus-nya. Lima JPU itu adalah Eri Harahap, Franciskus Pakpahan, Heri BS, Agus Chandra, dan Andri Winarto," kata Mukri.

Ia juga mengatakan, pihaknya mengharapkan kehadiran Dimyati di ruang persidangan nanti sebab kalau tidak hadir, materi dakwaan tidak bisa dibacakan. Bahkan, kemungkinan besar majelis hakim akan menunda sidang."Kami juga mengimbau kepada semua elemen masyarakat Pandeglang, untuk mengawasi jalannya persidangan secara detail," katanya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Dimyati, Tb Sukatma menyatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan. "Kami akan kerahkan lima orang pengacara di bawah koordinasi saya. Kami juga dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," kata Sukatma.

Sukatma mengakui sudah bisa membaca tujuan yang hendak dicapai dari dakwaan yang akan ditujukan kepada kliennya. "Secara umum, materi dakwaan untuk Pak Dimyati tidak jauh berbeda dengan materi dakwaan terdakwa kasus yang sama sebelumnya, khususnya Pak Acang (mantan Ketua DPRD Pandeglang HM Acang). Jadi saya tidak begitu khawatir," tegas Sukatma seraya menjanjikan, Dimyati akan hadir langsung memenuhi jalannya persidangan.

Kasus yang menimpa politisi dari PPP itu berawal ketika tahun 2006 ketika dirinya menjabat Bupati Pandeglang. Saat itu, dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp200 miliar. Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati lalu memberikan uang kepada 45 anggota Dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya mencapai Rp1,5 miliar, karena sebagai bupati, tentu dia harus minta persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang. ant/kpo